Kemenag Terbitkan Peraturan Pencegahan Tindak Kekerasan di Pesantren
![Kemenag Terbitkan Peraturan Pencegahan Tindak Kekerasan di Pesantren](https://cms.disway.id/uploads/e7843783f0db39c15f4a9465d189b9dd.jpeg)
Direktur Pesantren Basnang Said sebut KMA tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak ditandatangani pada 30 Januari 2025--kemenag.go.id
HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan pencegahan tindak kekerasan di pesantren yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan pesantren Ramah Anak.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Kamis, 30 Januari 2025.
Ia menambahkan, adanya peraturan tersebut adalah untuk dijadikan panduan dalam mengembangkan pesantren ramah anak.
"Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah dengan memberikan perlindungan dan memenuhi hak santri anak," jelas Basnang Said di Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Seruan Kemenag untuk Hari Persaudaraan Manusia, Khutbah Jumat Bertema Inklusi dan Harmoni Alam
BACA JUGA:Kemenag Selenggarakan Imtihan Wathani Ke-8 dengan Soal Aksara Pegon
Peraturan ini dibuat untuk mengatur urgensi pengembangan kompetensi ideal ustaz dan ustazah di pesantren, baik dalam hal kepribadian, sosial, pedagogik, hingga profesional guna mewujudkan tujuan dari Pesantren Ramah Anak.
"Para ustadz dan ustadzah juga harus memiliki kemampuan mewujudkan tujuan dari Pesantren Ramah Anak," ujarnya.
Berikut 10 pengembangan kemampuan ideal ustaz atau ustazah dalam mewujudkan Pesantren Ramah Anak:
1. Mampu menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai Islam yang berdasar pada Al-Qur'an, hadis, ajaran ulama, serta hukum dan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat. Keteladanan inilah yang nantinya akan menjadi pondasi utama dalam membentuk karakter islami seorang santri.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji
BACA JUGA: Menag Luncurkan Pusat Informasi Strategi Kebijakan Keagamaan dan Kemenag Corpu
2. Berkomitmen pada pendidikan dan ilmu agama. Serta memenui kualifikasi sebagai pendidik yang profesional, kompeten, dan dapat terus mengembangkan pengetahuan dalam mendidik santri.
3. Memberikan perlindungan serta lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan di pesantren agar santri merasa didukung dan dihargai dalam proses pembelajaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: