Kemenag Terbitkan Peraturan Pencegahan Tindak Kekerasan di Pesantren

Kemenag Terbitkan Peraturan Pencegahan Tindak Kekerasan di Pesantren

Direktur Pesantren Basnang Said sebut KMA tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak ditandatangani pada 30 Januari 2025--kemenag.go.id

4. Penerapan metode pembelajaran yang aktif, kreatif, dan inovatif, serta melibatkan santri dalam proses pembelajaran tersebut.

5. Pemahaman karakteristik dan potensi santri, sehingga dapat membuatnya tumbuh dan berkembang secara maksimal.

6. Pengembangan kecerdasan holistik, baik emosional, spiritual, hingga intelektual santri secara merata.

BACA JUGA:Ramai Unggahan Soal Loker Jadi Petugas Haji, Kemenag Sebut Hoaks

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024, Berikut Cara Cek dan Masa Sanggahnya

7. Menghargai kreasi dan pendapat santri dengan sikap terbuka  guna meningkatkan kepercayaan diri santri dalam berekspresi.

8. Menghubungkan bimbingan dan konseling guna membantu snatri dalam menghadapi tantangan pribadi, sosial, hingga memberikan dukungan emosional.

9. Menciptakan suasana kondusif, interaktif, dan inklusif agar santri merasa nyaman serta aktif dalam pembelajaran.

10. Mengelola konflik dan penyelesaian masalah yang terjadi antarsantri secara bijak dan adil, sehingga dapat terwujudkan lingkungan pesantren yang damai dan harmonis.(*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: