Gugatan Pra Peradilan Hasto: Pukat UGM Prediksi KPK Akan Menang

Gugatan Pra Peradilan Hasto: Pukat UGM Prediksi KPK Akan Menang

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto --Anisha Aprilia

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada 13 Februari 2025.

Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainurrohman, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan tersebut akan ditolak.

Zainurrohman menjelaskan bahwa gugatan pra peradilan ini hanya menguji tata cara penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK telah menunjukkan bahwa semua prosedur sudah diikuti dan alat bukti yang dimiliki cukup kuat,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 12 Februari 2025.

BACA JUGA:Pakar Hukum: KPK Punya Bukti Kuat di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:KPK Tanggapi Permintaan CCTV dan Kehadiran Saksi AKBP Rossa dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Bukti-bukti yang telah diajukan KPK, termasuk perintah untuk merendam telepon genggam, dianggap Zainurrohman sudah lebih dari cukup.

“Melihat persidangan, saya yakin pra peradilan Hasto akan ditolak, artinya KPK akan menang,” tambahnya.

Jika PN Jaksel menolak gugatan tersebut, Zainurrohman mendorong KPK untuk segera menuntaskan penanganan kasus Hasto.

“Segera tuntut Hasto di meja hijau agar ada kepastian hukum. Jangan berlarut-larut,” tegasnya.

Pukat UGM berharap agar KPK menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh, terutama mengingat lambatnya proses hukum yang sudah berjalan.

BACA JUGA:Survei LSI: Hasto Tersangka Dongkrak Kinerja Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:KPK Ungkap Keterlibatan AKBP Hendy Kurniawan sebagai Biang Kegagalan OTT Hasto dan Harun

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sejalan dengan pernyataan Pukat UGM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: