Polisi Tipu Polisi, Alami Kerugian Rp 850 Juta

Polisi Tipu Polisi, Alami Kerugian Rp 850 Juta

Tim kuasa hukum Bripka Schalomo memberikan keterangan atas kasus penipuan Ipda RS yang rugikan kliennya sampai Rp 850 juta-Dokumentasi Istimewa-

HARIAN DISWAY - Propam Polda Sumut serta Direktorat Krimun Polda Sumut menerima laporan dari Bripka Schalomo atas kasus penipuan yang menimpa dirinya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta pada Jumat, 21 Februari 2025. 

Adapun laporan Propam tersebut tertera dalam surat SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN dan laporan polisi penipuan dengan nomor LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT.

Bripka Schalomo ditipu oleh rekan sesama kepolisian yaitu Personel Direktorat Narkoba Polda Sumut Ipda RS. 

Modus penipuan yang dilakukan oleh Ipda RS adalah menjanjikan kelulusan kepada Schalomo untuk tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP) atau bisa disebut sebagai sekolah perwira

BACA JUGA:47 Kepala Daerah Absen Retret di Magelang, Efek Manuver Megawati?

Atas kejadian ini melalui tim kuasa hukumnya Olsen Tobing, Schalomo pun melaporkannya kepada Propam Polda Sumut dan Direktorat Krimun Polda Sumut. 

"Kami membuat laporan pengaduan itu sejak tahun 2024 satu ke Polda Sumut satunya lagi ke Krimun," ujar Olsen. 

Olsen mengungkapkan penipuan ini sudah terjadi semenjak tahun 2023. Saat itu Ipda RS mengiming-imingi Bripka Schalomo untuk bisa lulus sekolah perwira. Namun, syarat agar ia bisa lulus adalah harus membayar uang sebesar Rp 600 juta. 

Sebelumnya Bripka Schalomo dan Ipda RS saling kenal dikarenakan satu angkatan saat pendidikan bintara. 

Melihat penawaran Ipda RS yang menggiurkan dan terlihat menjanjikan Bripka Schalomo pun tertarik. Karena pada saat itu Ipda RS baru saja lulus sekolah perwira. 

BACA JUGA:KPK Respons Permintaan Hasto untuk Periksa Keluarga Jokowi

"Tanggal 6 Desember diserahkan melalui transfer, RS ini meminta ke klien saya uang sebesar Rp 600 juta. Berlanjut waktu ternyata tidak lulus klien saya," ucap Olsen

Setelah mengirimkan uang dan dijanjikan lulus Schalomo langsung mendaftarkan diri ke SIP pada Februari 2024. Saat pengumuman kelulusan pada April 2024 tidak ditentukan nama Bripka Schalomo sebagai calon yang lulus. 

"Nah kemudian ditanyakan lah ke RS ini kenapa tidak lulus, dijawab katanya ya nanti kamulah di gelombang kedua. Tapi, tambah Rp 250 juta," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: