Tom Lembong Ajukan Eksepsi ke Jaksa: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?

Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menghadiri sidang terkait dugaan korupsi impor gula - Iqbal Firdaus/kumparan-
HARIAN DISWAY – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai terdakwa bahkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan ya,” ucap Tom Lembong dihadapan awak media seusai agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.
Tom menilai bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini tidak konsisten. Lantaran jika memang perkara yang didakwa yaitu dari tahun 2015-2023, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat pada periode tersebut juga ikut terseret.
“Karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya juga, atas dasar hukum yang sama seperti saya juga,” lanjutnya.
BACA JUGA:Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Lama
Sebelumnya, Tom Lembong menanggapi tanggapan dari Kejaksaan atas eksepsi yang diajukan oleh pihaknya, Tom Lembong berpendapat bahwa pihak Kejaksaan sama sekali tidak menanggapi eksepsi tersebut.
“Jadi yang disampaikan oleh Kejaksaan tadi tidak ada kaitannya ya atau tidak apa, tidak menjawab keberatan-keberatan yang kami ajukan dalam eksepsi,” ungkap Tom Lembong.
Dia mencontohkan, tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan adalah untuk tahun 2015 - 2023, sementara dirinya hanya menjabat dari 2015-2016.
Maka seharusnya penyidikan ini dilakukan secara serentak dengan melibatkan juga menteri-menteri sesudahnya dan bukan pilah-pilih.
BACA JUGA:Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat
“Juga harus serentak ya tidak bisa milih-milih lah gitu ya,” ujarnya.
Tom Lembong meyakini tidak ada kesalahan ataupun perbuatan melanggar hukum yang ia perbuat selama menjabat sebagai Mendag.
“Saya yakin semua menteri-menteri perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja, ya, tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum,” tuturnya.
Ia justru menilai bahwa Kejaksaan memang sengaja mengabaikan dirinya dan seperti memilih-milih dalam mentersangkakan orang atau mendakwa seseorang untuk kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: