Pembatasan Truk 16 Hari Selama Lebaran, Pengusaha Ancam Mogok Operasi

Pemerintah menerbitkan SKB Tiga Instansi untuk membatasi operasional truk selama mudik lebaran, kecuali truk logistik.--
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kebijakan pembatasan operasional truk selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 menuai protes keras dari pengusaha angkutan barang.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai durasi pembatasan selama 16 hari terlalu lama dan merugikan pelaku usaha.
Jika aturan tersebut tidak direvisi, Aptrindo mengancam akan melakukan stop operasional mulai 20 Maret 2025.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijiriah tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam SKB tersebut, angkutan barang dilarang beroperasi di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Artinya, kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi selama 16 hari. Aptrindo menilai durasi tersebut terlalu lama.
Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menyebut kebijakan tersebut jelas merugikan para pengusaha truk.
”Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang,” katanya, Rabu, 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Angkutan Barang Masih Terpusat di Darat, Lestarikan ODOL dan Berbagai Problem
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah merevisi kebijakan tersebut.
Gemilang Tarigan menegaskan, Aptrindo meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar segera melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025.
”Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dirubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 3 April 2025,” paparnya.
Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: