Ahok Diperiksa 9 Jam di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina, Kaget Tim Penyidik Punya Data Lebih Banyak

Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025.-anisha aprilia-
HARIAN DISWAY - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025.
Selesai pemeriksaan, Ahok mengaku terkejut dengan banyaknya data yang dimiliki Kejagung terkait dugaan korupsi di Pertamina.
Bahkan lebih banyak dibandingkan dengan informasi yang ia ketahui saat menjabat.
Ya, kali ini Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.
"Jadi ternyata, dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala," kata Ahok di Kejagung.
Ahok menjelaskan bahwa selama menjabat di Pertamina, dirinya hanya fokus pada pengawasan kinerja dan laporan keuangan, bukan pada operasional subholding.
BACA JUGA:Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Oleh karena itu, ia mengaku kaget saat mendapat informasi mengenai dugaan fraud dan penyimpangan transfer dana di tubuh Pertamina.
"Saya juga kaget-kaget juga, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget-kaget karena kan ini subholding ya. Subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional, saya cuma sampai memeriksa,” jelasnya kepada wartawan.
Sementara ia hanya memonitoring dari RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) yang berkutat pada untung-rugi.
BACA JUGA:Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Kebetulan, imbuh Ahok, kinerja Pertamina bagus selama ia menjabat di sana. Jadi ia pun mengaku tak tahu apa yang terjadi di struktural bawahnya.
Ahok menegaskan bahwa sebagai Komisaris Utama, ruang lingkup tugasnya terbatas pada pengawasan kinerja secara makro. Bukan pada detail operasional subholding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: