Kata Wamen Komdigi Soal Dugaan Kasus Korupsi PDNS: Kita Serahkan ke Proses Hukum

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menghormati proses hukum Proyek PDNS 2020-2024 yang diusut Kejari Jakarta Pusat-Disway.id/Annisa Zahro-
HARIAN DISWAY – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2020-2024.
“Kita serahkan saja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya. Jadi kita serahkan pada proses hukum,” ucap Nezar di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2025 sebagaimana ditulis oleh Disway.id.
Nezar mengaku tidak mengetahui soal kasus tersebut meskipun dirinya telah menjabat sebagai wakil menteri sejak 2023.
“Oh enggak, itu dari tahun 2020 ke 2024,” jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Kebocoran PDNS Merembet Jadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir 21.456 Konten Judi Online, Ajak Masyarakat Turut Melaporkan
Dia hanya menyebutkan jika kasus ini merupakan perkara lanjutan sehingga meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan.
Ia juga enggan untuk memberi komentar lebih jauh dan mengarahkan agar wartawan bertanya lebih lanjut ke Kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra mengkonfirmasi adanya penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:Mahfud MD Yakin Kasus Judol Komdigi dan Ivan Sugianto Akan Diusut Sampai Tuntas
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Jadwal Baru Pengangkatan CASN 2024 Pekan Depan, DPR Minta Semua Beres Tahun 2025
Safrianto menyebutkan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi) tahun 2020-2024.
“Benar, di Kominfo/Komdigi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: