Puan Maharani Tegaskan Penyusunan RUU TNI Mengedepankan Supermasi Sipil hingga HAM

Puan Maharani tanggapi aksi demo di depan gedung DPR RI--Youtube: DPR RI
HARIAN DISWAY – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah senantiasa mengedepankan supremasi sipil dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
“Kami juga menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujar Puan dalam konferensi pers usai mengesahkan RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Selain itu, Puan menuturkan pihaknya bersama pemerintah juga akan selalu menerima masukan maupun aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu, termasuk juga dari perwakilan mahasiswa.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik tersebut membantah adanya statement yang menyebutkan jika publikasi selama proses penyusunan RUU TNI terkesan dilakukan secara tertutup.
BACA JUGA:Pembahasan Revisi UU TNI Dinilai Tertutup, Puan Maharani: Dalam Pembahasan Selalu Ada Media
BACA JUGA:DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Gerindra Jamin Supremasi Sipil Tetap Terjaga
Menurutnya, dalam setiap proses pembahasan yang dicurigai tersebut selalu melibatkan media. Tak hanya itu, panitia kerja (Panja) RUU TNI pun dalam beberapa kesempatan juga memberikan penjelasan terkait apa saja yang sudah dibahas, namun memang karena pembahasan-pembahasan tersebut belum selesai sehingga tidak bisa diumumkan secara resmi menjadi sebuah keputusan.
Sebagai bentuk keterbukaan, pihaknya siap untuk memberikan penjelasan maupun keterangan kepada mahasiswa atau pihak yang khawatir jika dengan disahkannya RUU TNI ini menjadi UU TNI dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang kemudian Revisi UU TNI ini tidak sesuai dengan yang diharapkan insyaAllah tidak, dan kami juga berharap bahwa Revisi UU TNI yang kemudian tadi sudah disahkan adalah nantinya ke depan akan bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Puan memaparkan tiga perubahan yang terjadi di dalam revisi UU TNI.
BACA JUGA:Gelombang Aksi Tolak RUU TNI Meningkat, 5.021 Personel Polisi Dikerahkan
Puan menyebut tiga pasal yang difokuskan dan kemudian dibahas yaitu Pasal 7 terkait dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 berupa penambahan bidang kementerian dan lembaga yang dapat dimasukkan oleh TNI aktif, dan ketentuan batas usia pensiun.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Puan Maharani selalu Ketua DPR RI. Pengesahan revisi UU TNI dilakukan di tengah gelombang penolakan masyarakat yang mengkhawatirkan bangkitnya dwifungsi ABRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: