Sri Mulyani Ungkap Indikator Fiskal dan Ekonomi Indonesia Bagus

Sri Mulyani Ungkap Indikator Fiskal dan Ekonomi Indonesia Bagus

Menkeu Sri Mulyani mengungkap kondisi fiskal dan ekonomi Indonesia sedang bagus.-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa indikator fiskal Indonesia dalam kondisi baik.

Sejumlah indikator seperti Purchasing Managers' Index (PMI) pada level ekspansi dan surplus neraca perdagangan Indonesia menunjukkan fiskal dan perekonomian negara Indonesia dalam kondisi yang bagus.

"(Ekonomi,Red) Indonesia bagus, nanti indikatornya kita sampaikan. PMI kita bagus, neraca perdagangan kita bagus. Jadi, kita bisa sampaikan nanti, ya," ujar Menkeu Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dan buka puasa bersama di Kompleks Istana Negara Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang ada, PMI manufaktur Indonesia per Februari tahun 2025 berada pada angka 53,6 atau naik 1,7 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

PMI manufaktur yang berada di level 50 ke atas ini menunjukkan kondisi yang ekspansif. Pencapaian PMI pada bulan Februari tersebut merupakan yang paling tinggi sejak 11 bulan terakhir.

BACA JUGA:Realisasi Pendapatan Jawa Timur Capai Rp 36,31 T, Kemenkeu Gelar Konferensi Pers APBN KiTa 2025

BACA JUGA:Sri Mulyani Larang Perguruan Tinggi Naikkan UKT Dengan Alasan Efisiensi Anggaran

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaporkan, kinerja neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus sebesar 3,12 miliar Dolar Amerika Serikat atau USD pada bulan Februari 2025 turun sebesar 380 juta USD secara bulanan dibandingkan dengan bulan Januari.

Selanjutnya saat Menkeu Sri Mulyani ditanyai mengenai royalti pendapatan negara dari mineral dan batu bara (minerba), mantan Managing Director World Bank itu tidak menjawab secara rinci.

Pemerintah berencana menaikkan royalti dari usaha minerba yang kini masih dibahas melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022.

PP Nomor 15 Tahun 2022 memuat tentang perlakuan perpajakan dan atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batu bara. Lalu PP Nomor 26 Tahun 2022 memuat tentang jenis sekaligus tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (KESDM).

BACA JUGA:Meski Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga

BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Tukin Dosen Akan Tetap Dibayarkan: Perpres Sedang Difinalisasi

"Nanti kalau sudah keluar PP-nya saja," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: