Sri Mulyani Larang Perguruan Tinggi Naikkan UKT Dengan Alasan Efisiensi Anggaran
![Sri Mulyani Larang Perguruan Tinggi Naikkan UKT Dengan Alasan Efisiensi Anggaran](https://cms.disway.id/uploads/41a38135cd1c2f15786d09b5cb759c23.png)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI. Ia menegaskan perguruan tinggi tidak boleh menaikkan UKT karena alasan efisiensi-TVR Parlemen-
HARIAN DISWAY – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mewanti-wanti kepada instansi perguruan tinggi untuk boleh menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran pada Jumat 14 Februari 2025.
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah memang akan berdampak pada bantuan operasional pendidikan tinggi. Namun Sri Mulyani menekankan bahwa UKT mahasiswa tidak seharusnya terpengaruh oleh kebijakan ini.
Sebagaimana dijelaskan Sri Mulyani, bahwa pemangkasan anggaran hanya berlaku untuk aktivitas perjalanan dinas, seminar, seremonial, dan belanja alat tulis kantor (ATK). Sementara itu, komponen yang mempengaruhi biaya kuliah mahasiswa tidak akan terpengaruh oleh efisiensi anggaran.
“Maka perguruan tinggi akan berdampak pada item belajar tersebut. (Tetapi,Red) langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," ungkap Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Tukin Dosen Akan Tetap Dibayarkan: Perpres Sedang Difinalisasi
"Yang dalam hal ini (efisiensi,Red) baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026, yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” imbuhnya.
Pemerintah masih membahas kajian tentang alokasi anggaran bantuan operasional pendidikan tinggi, baik untuk perguruan tinggi negeri maupun swasta, sehingga UKT tidak terdampak dari kebijakan efisiensi yang tengah dilakukan.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk mempertahankan tugas dan layanan pendidikan tinggi, kata Sri Mulyani menegaskan.
“Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” tutur Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berpotensi mendorong kenaikan UKT di perguruan tinggi.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tegaskan Beasiswa KIP dan UKT Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran
Menurut Satryo, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) harus melakukan efisiensi sebesar Rp 14,3 triliun dari pagu awal Rp 56,607 triliun. Namun, pihaknya mengusulkan agar pemotongan hanya sebesar Rp 6,78 triliun agar sejumlah program prioritas terus berjalan.
"Kalau BOPTN ini dipotong separuh, ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu 12 Februari 2025.
Satryo menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran Kemendiktisaintek langsung disalurkan ke perguruan tinggi dan mahasiswa dalam bentuk tunjangan, beasiswa, serta bantuan operasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: