Polri Sebut Ektradisi Paulus Tanos Paling Cepat Empat Bulan

Polri Sebut Ektradisi Paulus Tanos Paling Cepat Empat Bulan

Buronan Paulus Tanos.--

HARIAN DISWAY - Buronan koruptor kasus E-KTP Paulus Tanos masih dalam proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Polri menyebut proses tersebut akan diselesaikan paling cepat dalam kurung waktu empat bulan. Alasannya karena menggunakan jaringan diplomasi antar negara.

Melalui undang-undang, jaringan dapat dimuat dengan jalur-jalur diplomatik dari Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI), bagian dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.

Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut buronan Paulus telah ditahan.

“Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest, arrest warrant, itu sudah kami lakukan. Dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General Singapura,” ucapnya pada Jumat, 21 Maret 2025.

BACA JUGA:Andi Narogong Datangi KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Saksi Korupsi e-KTP Paulus Tannos

BACA JUGA:Buronan e-KTP Paulus Tannos di Ujung Tanduk, Pemerintah Tunggu Pemulangan dari Singapura

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Jatinter Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menjelaskan Singapura memiliki kesempatan 45 hari untuk mengkonfirmasi permintaan ekstradisi Indonesia.

“Pihak Singapura punya 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ektradisi Indonesia,” terangnya.

Permohonan tersebut telah disetujui oleh pihak Singapura sehingga sistem hukum akan menyesuaikan mereka.

“Keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu,” ujar Kombes Ricky.

Perihal waktu yang dibutuhkan, Kombes Ricky mengungkap sekiranya kurang lebih empat bulan.

BACA JUGA:Pulangkan Paulus Tannos, Menteri Hukum Telah Tanda Tangani Surat Permintaan Ekstradisi

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Paulus Tannos: Buron 27 Bulan Kasus Korupsi e-KTP, Kecoh Petugas dengan Ganti Kewarganegaraan

“Kalau hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin bisa lebih dari itu. Karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui,” tambah Kombes Rizky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: