Dua WNA Cina Jadi Tersangka Kasus Penipuan Menggunakan Modus Fake BTS Untuk Jerat Korban

Dua WNA Cina Jadi Tersangka Kasus Penipuan Menggunakan Modus Fake BTS Untuk Jerat Korban

Dua WNA Cina menjadi tersangka dalam kasus penipuan menggunakan modus fake BTS-Humas Mabes Polri-

HARIAN DISWAY - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber Internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS Phising secara ilegal. Dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Maret 2025. 

Dua tersangka adalah XY dan YXC yang ditangkap ketika mengendarai mobil Toyota Avanza yang dilengkapi dengan perangkat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan yang tugasnya berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel. 

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji sebesar Rp 22,5 juta per bulan. Sementara untuk tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak tahun 2021 menggunakan visa turis serta tergabung dalam grup Telegram yang membahas mengenai bagaimana operasional fake BTS. 

Diketahui kasus ini dapat diungkap berawal dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Penipuan Trading Saham dan Kripto Jaringan Internasional

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

Ada delapan korban yang mengklik tautan phising dalam SMS tersebut serta mengalami kerugian sebesar Rp 289 juta. Total keseluruhan kerugian mencapai Rp 473 juta dengan jumlah korban sebanyak dua belas orang. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menerangkan bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam menjerat korbannya. 

"Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya menjadi 2G, kemudian tersangka akan mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat maka otomatis ponsel korban akan menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs bank resmi," ujarnya pada Senin, 24 Maret 2025. 

Dua orang tersangka tersebut hanya disuruh mutar-mutar saja untuk mengirimkan sinyal palsu tersebut untuk semua sistem sudah diatur oleh pusat. 

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas negara milik tersangka YXC. 

Bareskrim Polri menerangkan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal termasuk UU No 1 tahun 2004 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), UU No 38 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 12 miliar.

Komjen Wahyu mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal terutama ketika dikirimi sebuah tautan yang mencurigakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: