IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Hak Masyarakat

IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Hak Masyarakat

Aksi Tolak RUU TNI Grahadi Surabaya, Senin, 24 Maret 2025. -Alfi Kirom-

HARIAN DISWAY – Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis dari beritajatim.com dan Suara Surabaya saat meliput aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI, menjadi sorotan publik. Tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian ini dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Insiden ini tidak hanya mengancam para jurnalis, tetapi juga merugikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Ironisnya, kekerasan ini terjadi tak lama setelah Polri mengumumkan komitmennya untuk mengusut tuntas teror di Redaksi TEMPO. Hal ini menunjukkan bahwa Polri masih belum memahami esensi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis,” ujar Hendro D. Laksono, Ketua Dewan Pakar IKA Stikosa AWS, Selasa, 25 Maret 2025.

Hendro menegaskan ancaman terhadap profesi jurnalis mulai dari teror terhadap Redaksi TEMPO maupun kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya. Keduanya mencerminkan kegagalan dalam melindungi kebebasan pers. “Ini adalah bentuk teror dan pembungkaman terhadap jurnalis. Sama-sama merupakan penghianatan terhadap demokrasi,” tambahnya.

Sebagai mentor jurnalistik dan media digital, Hendro mengingatkan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

BACA JUGA:Sempat Dihujani Kritik, Hasan Nasbi Jamin Pemerintah Tetap Komitmen pada Kebebasan Pers

BACA JUGA:Lemparan Mercon Picu Ricuh Demo Tolak UU TNI

“Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya berhak mendapatkan perlindungan hukum,” jelas Hendro.

Selain itu, Hendro menegaskan bahwa jurnalis berperan sebagai mata dan telinga masyarakat. Kebebasan pers memungkinkan publik mengakses informasi terkait kebijakan pemerintah, kondisi sosial, ekonomi, serta isu-isu hak asasi manusia.

“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Tanpa kebebasan ini, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan transparan,” tandas Hendro.

Pers yang bebas juga memainkan peran sebagai pengawas terhadap kekuasaan dengan mengungkap berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran hukum lainnya.

“Bicara soal kebebasan pers bukan hanya tentang hak jurnalis, tetapi juga tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Tanpa pers yang bebas, transparansi hilang, korupsi merajalela, dan demokrasi bisa runtuh,” tegas Hendro.

BACA JUGA:Stikosa-AWS dan Ecoton Foundation Perkuat Komunikasi Lingkungan Lewat Workshop dan Touring

BACA JUGA:Rayakan Dies Natalis ke-60, Stikosa AWS Dikado Logo Codeisme dari Kawoong Innovation

IKA Stikosa AWS Desak Pengusutan Tuntas

Dian Laksana, Ketua IKA Stikosa AWS, menyatakan pihaknya terus mengumpulkan informasi terkait insiden kekerasan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: