Lagi, 8 Saksi Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dipanggil Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar-Kejagung RI-
Proses impor ini diduga terjadi kejahatan di dalamnya, ada kesepakatan harga yang sudah diatur dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan melawan hukum. Hal tersebut seolah-olah disamarkan dengan ketentuan, selain itu pemenang broker juga diatur.
Pada proses pembelian PT PPN membeli RON 92 padahal yang dibeli adalah RON 90. Kemudian dilakukan blending untuk menjadi RON 92 dan dijual dengan harga RON 92 pula, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 197,3 triliun dalam setahun. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: