Anggota DPR Aceh Tampar Siswa SD

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak--
HARIAN DISWAY – Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 7 tahun di Meulaboh, Aceh Barat, menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Korban seorang anak laki-laki, mengalami bengkak di area wajah akibat tamparan keras yang diterimanya. Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Pelaku diketahui merupakan anggota aktif DPRA dan juga wali murid dari teman sekelas korban. Menurut keterangan ibu korban, insiden ini bermula ketika anaknya menegur anak pelaku agar tidak bercanda saat sedang beribadah. Lalu saat pulang sekolah, korban memukul ringan anak pelaku dengan motif bercanda.
Namun, pelaku yang mengetahui anaknya dipukul tersebut memberikan reaksi yang tidak wajar. Melalui pernyataan ibu korban, pelaku yang tidak terima anaknya dipukul, langsung menarik kerah baju korban dan menamparnya dengan keras 1 kali hingga menyebabkan bengkak di area wajah korban.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Anggota DPR, Ronald Tannur: Diduga Ada Kelalaian Petugas Sekuriti Lenmarc Mall
BACA JUGA:Korban Kekerasan di Daycare Depok Didampingi Kementerian PPPA
Akibat tindakan kekerasan ini, korban mengalami trauma dan menolak untuk masuk sekolah selama dua minggu. Melihat kondisi anaknya yang sering melamun dan mengalami trauma, orang tua korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka, MB, 52, yang merupakan anggota DPRA ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, orang tua korban terkejut mengetahui bahwa pelaku adalah seorang anggota DPRA. Mereka sangat menyayangkan sikap pelaku yang tidak mencerminkan sosok seorang wakil rakyat.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.
BACA JUGA:Prabowo Prioritaskan Atasi Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan
BACA JUGA:Kekerasan terhadap Anak Melejit
Orang tua korban sangat berharap agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: