Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Begini Langkah Pemerintah

Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan pemerintah tak tinggal diam terkait penetapan kebijakan baru tarif impor AS.-Dok. Gerindra-
HARIAN DISWAY - Indonesia bersiap menghadapi tantangan baru dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat (AS).
Sebab, Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal yang berdampak pada berbagai produk ekspor Indonesia.
Tarif tambahan itu diperkirakan akan mempengaruhi daya saing produk unggulan Indonesia seperti elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, dan hasil perikanan di pasar AS.
BACA JUGA:Fair Trade Donald Trump Resmi Berlaku, Ini Respon Kadin Surabaya
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam dan sudah menyiapkan langkah strategis guna memitigasi dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian nasional.
"Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia," demikian pernyataan resmi Kemlu dikutip Jumat, 4 April 2025.
Langkah konkret yang diambil pemerintah itu mencakup perhitungan dampak tarif terhadap sektor-sektor utama, negosiasi dengan AS, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA:Indonesia Terkena 32 Persen Tarif Resiprokal Trump, Ini Dampaknya Menurut Pakar Ekonomi
Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan deregulasi dan menghapus hambatan kebijakan nontarif guna menjaga iklim investasi.
Di sisi lain, Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi di tengah gejolak pasar global yang semakin dinamis.
Pemerintah pun memastikan likuiditas valas tetap terjaga serta stabilitas nilai tukar rupiah tetap kuat. Yakni untuk mendukung pelaku usaha nasional dalam menghadapi tantangan perdagangan internasional ini.
BACA JUGA:Trump Umumkan Kebijakan Tarif Baru, Tiongkok Kena 34 Persen, Uni Eropa 20 Persen
Sementara itu, kebijakan tarif resiprokal AS yang dikenakan terhadap Indonesia mencakup tarif dasar 10 persen mulai 5 April, serta tambahan 32 persen yang akan berlaku efektif pada 9 April.
AS berdalih bahwa Indonesia selama ini memungut tarif hingga 64 persen atas produk asal AS, sehingga kebijakan tarif baru itu disebut sebagai langkah timbal balik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: