Pacar kok Diperkosa

Pacar kok Diperkosa

ILUSTRASI salah satu contoh femisida ialah kasus kematian Jurnalis bernama Juwita yang dibunuh pacarnya. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Perhatian serius pada pemerkosaan saat berkencan (setelah tahun 1980) sebagai tanda perubahan status perempuan dalam masyarakat AS. Bahwa berkencan merupakan ciri masyarakat modern. 

Dan, pemerkosaan saat berkencan dapat diperkirakan sering terjadi dalam masyarakat yang moralitas seksualnya bervariasi, antara yang permisif dan yang represif.

Sebelum tahun 1980 yang jadi perkara hukum di AS adalah pemerkosaan antara dua orang berlawanan jenis kelamin yang tidak saling kenal. Dan, pemerkosaan yang pelaku dan korban adalah teman. 

Salah satu contoh pemerkosaan terhadap teman ialah antara atasan dan bawahan di tempat kerja. Jumlah kasusnya terbanyak sebelum 1980.

Sejak tahun 1980-an, pemerkosaan saat kencan menjadi mayoritas kasus pemerkosaan di beberapa negara. Sering terjadi di kampus-kampus. Atau, sering kali pelakunya mabuk alkohol atau narkoba. Korbannya rata-rata remaja, usia 15 sampai 25 tahun.

Pemerkosaan terhadap pacar, intinya, korban tidak menyetujui berhubungan seks dengan pelaku. Namun, pelaku memaksa. Bisa dengan kekerasan fisik, ancaman fisik atau psikologis, atau pelaku menjebak korban dengan makanan atau minuman yang membuat korban tidak sadar atau mabuk.

Jadi, sejak tahun 1980 hingga kini hukum di AS menyatakan, hubungan seks antar pasangan yang sama-sama mau bukan pelanggaran hukum. Kalau korban tidak mau, masuk pelanggaran hukum. Maka, sejak saat itu perlindungan hukum terhadap perempuan (mayoritas korban adalah perempuan) ditingkatkan. Hal itu termasuk di Indonesia sekarang.

Di kasus Juwita, seperti diungkap Pazri, korban mengaku diperkosa pelaku pada antara 25–30 Desember 2024. Saksinya kakak ipar korban. Lalu, korban diperkosa pelaku lagi di hari pembunuhan. Bukti hukum, hasil autopsi ada luka lebam di kemaluan.

Fakta yang diungkap Pazri dapat memberatkan pelanggaran hukum pelaku. Hal itu bisa dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim di persidangan kelak. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: