Guru Besar UGM Dipecat Akibat Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Guru Besar UGM Dipecat Akibat Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual oleh guru besar fakultas Farmasi UGM--Freepik

HARIAN DISWAY - Guru besar fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan inisial EM dibebastugaskan dari jabatan. Itu setelah EM terbukti menjadi pelaku kekerasan seksual. Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius .

Andi mengungkap bahwa EM tak hanya dicopot sebagai dosen, juga dicopot dari Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi Sekolah Pascasarjana UGM, dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.

Lebih dari itu, UGM juga telah manyatakan bakal memecat EM.

Kasus kekerasan seksual oleh EM mencuat dari laporan pimpinan fakultas Farmasi pada rektorat. Fakultas menyampaikan bahwa EM diduga melakukan kekerasan seksual pada awal tahun 2024.

BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Terbongkar setelah Sejumlah Anak Pilih Kabur

BACA JUGA:Pelecehan dan Kekerasan Seksual Marak di Surabaya, Ini Tanggapan Aktivis Perempuan

Dari laporan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM tercatat ada 13 orang telah dimintai keterangan. Beberapa di antaranya bukan hanya mengaku sebagai saksi tetapi juga korban kekerasan seksual oleh EM.

“Apakah ini seluruhnya mahasiswa atau pun ada juga tenaga pendidik dosen, kami tidak melihat detail itu,” ujar Andi mengenai rincian korban.

Andi menduga EM melakukan kegiatan pembelajaran di luar instruksi kampus. Ia memanfaatkan lingkungan luar untuk pertemuan dengan mahasiswa. Hal ini sejalan dengan hasil pemeriksaan PPKS dimana EM melakukan kekerasan seksual di luar kampus UGM selama kurun waktu 2023-2024.

“Kalau dilihat dari ininya ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” ujarnya.

BACA JUGA:Empati terhadap Korban Kekerasan Seksual di Kampus

BACA JUGA:Relasi Kuasa di Balik Kekerasan Seksual di PT

EM terbukti melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tentang PPKS. Penetapan tersebut sesuai dengan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim satgas PPKS UGM.

Rektorat UGM saat ini telah melakukan proses terhadap pemecatan EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Andi juga menerangkan bahwa sejak pertengahan Maret, Menteri Diktisaintek telah ikut serta mengurus pemberhentian tetap EM. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: