Pilkada Diulang! Ribuan Warga di 6 Daerah Kembali ke TPS 5–9 April 2025

PSU dan PUSS Pilkada 2025 di enam daerah pada tanggal 5 dan 9 April --Instagram @kpukabbanggai
HARIAN DISWAY – Pemilihan kepala daerah terpaksa diulang di sejumlah wilayah. Ribuan pemilih dari Aceh hingga Sulawesi Utara dijadwalkan kembali ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengikuti PSU dan PUSS Pilkada 2025.
Itu setelah putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) serta penghitungan ulang surat suara (PUSS) untuk Pilkada di 6 wilayah pada tanggal 5 dan 9 April 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pelaksanaan PSU dan PSSU di 6 wilayah merupakan langkah lanjutan dari KPU sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2025. Dijadwalkan paling lambat 45 hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.
"Khusus PUSS hanya dilaksanakan di Kabupaten Buru Provinsi Maluku di 1 TPS dan di Kabupaten Buru tersebut juga akan dilaksanakan PSU di 1 TPS," ujar Afif dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 April 2025.
BACA JUGA:6 Wilayah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya!
Sebanyak 5 daerah tingkat kabupaten/kota dijadwalkan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 5 April 2025. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Bungo, dan Kota Sabang.
Selain itu, PSU juga dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2025 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Penetapan tanggal tersebut mempertimbangkan bahwa 5 April 2025 bertepatan dengan Sabtu, yang merupakan hari ibadah bagi umat Kristen Advent—komunitas mayoritas di sekitar lokasi TPS tersebut.
BACA JUGA:MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Maju Pilkada
Berikut adalah detail pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSSU) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025:
1. Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS) PSU di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan jumlah pemilih:
Daftar pemilih tetap (DPT): 540 orang
Daftar pemilih pindahan (DPPh): -
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: