Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Dicekik Oknum TNI AL, Tubuhnya Diskenario Seolah Kecelakaan

Rekonstruksi pembunuhan jurnalis di banjarbaru-Kompas TV-YouTube
“Tadi kita lihat bersama, rekonstruksi menggambarkan peristiwa sesuai keterangan tersangka, yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Dedi.
BACA JUGA:Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Teror Kepala Babi yang Dikirim ke Kantor Tempo
Rekonstruksi juga mengungkap bahwa Jumran mengambil ponsel milik Juwita dan menghancurkannya. Ia membanting ponsel itu berulang kali hingga pelindung layar pecah.
“Beberapa barang bukti sengaja dihilangkan. Salah satunya ponsel korban, yang bisa menjadi petunjuk penting dalam kasus ini,” kata Dedi seperti dikutip Antara.
*Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: