Sistem Zonasi Resmi Dihapus, Dindik Jatim Akan Terapkan Sistem Domisili Reguler dan Sebaran, Berikut Penjelasannya!

Cek kapan Saldo dana PIP 2025 cair--Kemendikbud
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi dihapus pada tahun 2025. Pemerintah kini menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan skema baru yang mempertimbangkan domisili.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai menjelaskan jalur domisili ini menggantikan konsep zonasi sebelumnya, dengan pembagian kuota yang lebih terperinci. ”Nama dan skema yang dulunya zonasi, sekarang menjadi domisili,” ujar Aries.
Sebelumnya, sistem zonasi dalam proses PPDB diukur berdasarkan jarak antara tempat tinggal ke sekolah terdekat. Namun, hal ini banyak dikritik karena menyulitkan bagi mereka yang baru saja pindah rumah. Atau tinggal di rumah sewa (kontrakan).
Sistem zonasi juga disorot karena memiliki celah menipulasi yang tinggi. Dengan praktek mengganti alamat atau pindah sementara ke dekat sekolah yang diincar menjadi praktek yang marak.
Syarat khusus jalur zonasi PPDB Jakarta 2024.-disdik.batam.go.id -disdik.batam.go.id
Sementara dengan sistem domisili, penentuan sekolah siswa akan dicek berdasarkan dokumen domisili, alamat resmi, atau alamat yang tengah ditinggali saat ini.
Aries menjelaskan, jalur domisili akan terbagi menjadi dua jenis, yakni domisili reguler dengan kuota sebesar 20 persen dan domisili sebaran sebesar 15 persen.
Adapun besaran kuota penerimaan tahun ini juga telah mengalami perubahan. Pada jenjang SMA misalnya, kuota jalur domisili yang sebelumnya minimal 50 persen di tiap sekolah kini turun menjadi minimal 35 persen. Sementara untuk SMK, kuota minimum sebesar 10 persen.
Kuota lainnya termasuk afirmasi (SMA 30 persen, SMK 15 persen), mutasi maksimal 5 persen, jalur prestasi hasil lomba 5 persen, serta jalur prestasi nilai akademik SMA 25 persen.
BACA JUGA:SPMB Domisili Gantikan PPDB Zonasi di 2025
BACA JUGA:Kemendikasmen Resmi Ganti Sistem PPDB ke SPMB
Menurut Aries, perubahan kuota ini telah diatur melalui regulasi Kemendikdasmen yang diperkuat dengan petunjuk teknis (juknis) dari Dindik Jatim.
”Dindik Jatim telah menyusun juknis pelaksanaan SPMB yang pertama kali dibandingkan daerah-daerah lainnya. Setelah juknis keluar, kami langsung lakukan sosialisasi di lima klaster yang ada di Jawa Timur,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada miskomunikasi dalam penerapan aturan baru, terutama terkait pergantian sistem zonasi menjadi domisili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: