Pembunuhan Jurnalis Juwita: Melamar, tapi Ogah Nikah

Pembunuhan Jurnalis Juwita: Melamar, tapi Ogah Nikah

Foto Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL yang menjadi terduga pembunuh seorang jurnalis bernama Juwita beredar di media sosial-Istimewa-

Pembunuhan jurnalis Juwita, 23, oleh anggota TNI-AL Kelasi Satu Jumran, 24, di Banjarbaru, Kalsel, berkisah asmara kilat. Kenal via medsos pada September 2024. Ngeseks (pemerkosaan) akhir Desember 2024. Keluarga Jumran melamar Juwita 5 Februari 2025. Ditentukan pernikahan Mei 2025. Jumran membunuh Juwita 22 Maret 2025 karena ogah menikahi.

CONTOH asmara gen Z yang buruk. Cepat, tapi si pria tanpa tanggung jawab. Sudah lamaran dan ditentukan bulan pernikahan, ternyata pria ogah menikahi. Kalau tidak niat menikahi Juwita, mengapa Jumran melamar?

Jelas bahwa Jumran pemuda bingung. Antara niat ngeseks, lalu meminta ortunya melamar Juwita dan sudah dilakukan. Tapi, sebelum pernikahan, gadisnya dibunuh. Ia terombang-ambing antara menikahi dan tidak. Mungkin pula ia berubah pikiran akibat sesuatu yang tidak ia ungkapkan.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Dicekik Oknum TNI AL, Tubuhnya Diskenario Seolah Kecelakaan

BACA JUGA:Pembunuhan Jurnalis Juwita: Cekikan di Dalam Mobil

Lalu, mengapa solusinya membunuh? Kan, rencana pernikahan bisa dibatalkan? Soal itu cuma Jumran yang bisa menjawabnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana kepada wartawan, Selasa, 8 April 2025, mengatakan, ”Motif pembunuhan, tersangka tidak mau menikahi korban.”

Senada dengan Kadispenal Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo. Dikatakan: ”Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan para saksi serta barang bukti yang ada, tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban.”

BACA JUGA:Pacar kok Diperkosa

BACA JUGA:Buron Pembunuhan Nyamar Gembel

Jelas, berdasar saksi dan bukti hukum, Jumran menginginkan dan merebut berhubungan seks (pemerkosaan) atas Juwita. Hal itu dikatakan kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, begini: 

”Pemerkosaan pertama terjadi antara 25 sampai 30 Desember 2024, yang diceritakan korban kepada kakak iparnya, sebulan kemudian. Korban punya bukti rekaman video yang direkam secara diam-diam saat pelaku mengenakan celana dan baju setelah memerkosa.”

Dilanjut: ”Pemerkosaan kedua terjadi beberapa saat sebelum pembunuhan. Bukti hukum berupa sperma yang diambil dokter forensik saat autopsi korban. Sampel sperma sudah kami terima dan kami serahkan ke penyidik TNI-AL.”

BACA JUGA:Sopan Cegah Pembunuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: