Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pasuruan Tinggal Rp 8 Miliar

Perjalanan dinas anggota DPRD Kota dan Kabupaten Pasuruan dikepras separuh imbas efisiensi anggaran -Istimewa-
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Jatah perjalanan dinas (perdin) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota dan Kabupaten Pasuruan dikepras separuh. Itu imbas dari diberlakukannya inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Saat ini anggaran perdin di DPRD Kota Pasuruan yang tersisa hanya sekira Rp 8 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 17 miliar. Sementara di DPRD kabupaten Pasuruan tersisa Rp 23 miliar, yang sebelumnya Rp 46 miliar.
Ketua DPRD Kota Pasuruan HM. Toyib membenarkan efisiensi anggaran perdin tersebut. Menurutnya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap inpres tersebut, pihaknya tidak mepermasalahkan pengeprasan itu. "Ya harus patuh karena instruksi pusat," ujar Toyib.
Menurut Toyib efisiensi anggaran perdin tersebut memang berdampak kepada pengurangan kunker 30 anggota DPRD setempat. Jika sebelumnya setiap bulan bisa diagendakan 4 hingga 5 kali perdin. Maka, saat ini jumlah tersebut akan dipangkas separuhnya sesuai kemampuan anggaran.
BACA JUGA:Pegawai Non ASN Kota Pasuruan Tak Masuk Database, Ini Janji Wali Kota Adi Wibowo!
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Pasuruan Apresiasi Keberhasilan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
"Sesuai anggaran yang tersedia," tandasnya.
Hal yang sama juga dirasakan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Pasuruan. Pengeprasan anggaran juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pengurangan anggaran juga separuh dari sebelumnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengungkapkan, efisiensi anggaran yang berdampak kepada pengurangan kunker anggota DPRD setempat tidak terlalu menjadi masalah. Sebab, menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan berkurangnya jadwal kunker, maka pihaknya bisa meningkatkan fungsi pengawasan dan kontrol kepada kondisi daerah.
"Nantinya kami lebih sering di kantor dan kami akan meningkatkan fungsi kontrol," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: