Investree Resmi Bubar, Ini Batas Waktu Kreditur Bisa Tagih Utang

 Investree Resmi Bubar, Ini Batas Waktu Kreditur Bisa Tagih Utang

PT Investree Radhika Jaya Resmi Dibubarkan Usai Izin Usaha dicabut Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -Investree-poskota.co.id

HARIAN DISWAY - Industri fintech kembali diguncang kabar mengejutkan. PT Investree Radhika Jaya, salah satu pemain besar di sektor peer-to-peer (P2P) lending, resmi dinyatakan bangkrut setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasionalnya.

Keputusan pembubaran perusahaan itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 27 Maret 2025, yang disusun di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan.

Dalam akta tersebut, seluruh pemegang saham sepakat untuk membubarkan Investree dan memulai proses likuidasi.

BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online

Tiga nama telah ditunjuk sebagai tim likuidator yang disetujui OJK, yakni Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Mereka akan bertugas menyelesaikan seluruh urusan aset dan kewajiban perusahaan, termasuk pengajuan tagihan dari para kreditur.

Melalui pengumuman resmi yang diunggah di laman Investree, publik diminta mengajukan tagihan disertai bukti tertulis yang sah, selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu hingga 8 Juni 2025.

BACA JUGA:IHSG Memerah di Perdagangan Pertama Pascalebaran, BEI dan OJK Lakukan Penyesuaian Kebijakan Trading Halt

Setelah batas waktu tersebut, proses verifikasi oleh tim likuidator akan berlangsung selama 10 hari, yakni mulai 8 hingga 18 Juni 2025.

Kreditur atau pihak yang berkepentingan dapat menghubungi tim likuidator secara langsung selama jam operasional di kantor Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jakarta, atau melalui email di [email protected].

Investree diketahui telah mengalami kredit macet dan terseret kasus dugaan fraud sejak awal 2024.

BACA JUGA:Sudah Dibuka! Ini Link dan Cara Daftar Rekrutmen OJK 2024

Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat mencapai 16,44 persen. Angka itu jauh melampaui ambang batas toleransi OJK sebesar 5 persen.

Statistik tersebut mencerminkan tingginya tingkat kegagalan Investree dalam memenuhi kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: