Investree Resmi Bubar, Ini Batas Waktu Kreditur Bisa Tagih Utang

PT Investree Radhika Jaya Resmi Dibubarkan Usai Izin Usaha dicabut Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -Investree-poskota.co.id
BACA JUGA:Kerja Sama Bank BJB, OJK, dan IJK Hadirkan FinExpo 2024 untuk Perluas Literasi Inklusi Keuangan
Di tengah krisis tersebut, mantan CEO Investree Adrian Gunadi dikabarkan melarikan diri ke luar negeri sambil membawa dana milik nasabah.
Satgas Waspada Investasi OJK menyebutkan bahwa Adrian kini berada di Qatar. Aparat penegak hukum terus memburu keberadaannya dan berupaya memulangkannya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
*) Mahasiswa magang dari Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: