Kejagung Periksa 2 Direktur Perusahaan Pelayaran

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah-Kejagung RI-
Pada perkara ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga.
Kesembilan tTersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: