Soal Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, Edy Wuryanto Sebut Pengawasan Etik dan Moral Dunia Medis Lemah

Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI.--
HARIAN DISWAY - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edy Wuryanto menyebut kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter PPDS di Rs Hasan Sadikin Bandung menunjukkan lemahnya sistem mitigasi dan pengawasan etik oleh Pemerintah di bidang kesehatan.
Tidak hanya di RSHS, belakangan ini ramai tersebar kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter di berbagai wilayah yang memicu kemarahan publik.
Dalam hal ini, politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Edy menyoroti peran Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurutnya, Kemenkes memiliki kewenangan untuk mengatur perizinan pelayanan kesehatan.
Selain itu, terdapat tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) 17/2023.
Sehingga sudah seharusnya dapat menjaga moral, etik, dan kompetensi dokter.
"Dalam UU Kesehatan yang baru, konsil kesehatan, majelis etik, dan majelis disiplin kini berada langsung di bawah negara, bukan lagi hanya di bawah organisasi profesi. Harapannya, ini menjadi alat kontrol yang efektif untuk menjaga standar moral dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan," lanjutnya.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Dokter Juga Terjadi di Malang, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Dokter di Malang Dilaporkan Polisi
Selanjutnya ia mengkritisi respons lambat para pemangku kepentingan di sektor kesehatan yang baru bertindak setelah kasus mencuat ke publik.
Sebagai contoh pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru dilakukan setelah kasus pelecehan seksual menjadi viral.
Hal itu menunjukkan, sistem mitigasi dan pengawasan etik Pemerintah di bidang Kesehatan masih lemah, sehingga tidak dapat mencegah terjadinya pelanggaran tersebut sejak awal.
"Komisi IX DPR RI mendorong agar institusi pendidikan, kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, organisasi profesi, dan Pemerintah bersinergi serta membangun sistem koordinasi yang kuat. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa substansi," terangnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III tersebut mengaku sangat kecewa atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: