Tiga Tersangka Dugaan Permufakatan Jahat Memojokkan Kejagung

Kapuspenkum bersama Jampidsus dalam konferensi pers suap dan gratifikasi PN Jaksel-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Marcella Santoso menjadi sorotan karena dalam dua pekan ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Kejaksaan Agung melalui Jampidsus mengungkap adanya dugaan permufakatan jahat yang melibatkan tiga tersangka.
Permufakatan jahat yang dilakukan Marcella bersama rekannya, Junaedi Saibih yaitu membiayai unjuk rasa, seminar, dan talkshow dengan narasi yang memojokkan Kejagung dalam penanganan kasus tersebut.
Strategi mereka meluas hingga ke kegiatan publik yang dirancang untuk membentuk opini masyarakat secara sistematis. Seminar, unjuk rasa, hingga talkshow yang diselenggarakan dengan membawa narasi negatif kemungkinan telah disusus sebelumnya.
BACA JUGA:Setelah Kasus Minyak Goreng, Marcella Santoso Kini Terseret Dugaan Korupsi Timah dan Gula
BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri dan Sespri Tersangka Korupsi Komoditas Timah Korporasi
Ia membayar Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, sebesar Rp 487.500.000. "Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo," ujar Abdul Qohar dalam Konferensi Pers pada Senin, 21 April 2025.
Abdul Qohar mengungkapkan Tersangka MS dan JS melakukan dengan cara menyelenggarakan kegiatan di beberapa media online yang mengarahkan narasi negatif dalam pemberitaan.
"Tersangka MS dan JS mengadakan kegiatan yang mengarahkan narasi negatif. Kemudian diliput oleh TB dan menyiarkannya melalui akun media sosial JAKTV," tambahnya.
Penyidikan menemukan bahwa narasi yang dipublikasi merupakan bagian dari rangkaian untuk mendiskreditkan upaya Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang menjadi sorotan publik saat ini. Penyidikan akan terus dilakukan, kemungkinan terdapat pemanggilan saksi baru yang diduga terlibat dalam kegiatan ini.
Ketiga tersangka kini dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: