Bukan Terkait Pemberitaan, Ini Alasan Penetapan Direktur JAK TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Bukan Terkait Pemberitaan, Ini Alasan Penetapan Direktur JAK TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Direktur JAK TV saat ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan di kasus suap PN Jakpus-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan Direktur JAK TV sebagai tersangka jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan khususnya yang dikategorikan sebagai berita negatif yang merintangi terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan. 

Menurut Ketua Umum IJTI  Herik Kurniawan pemberitaan negatif itu adalah bagian dari penyampaian informasi yang bersifat kritis serta bagian dari kerja pers sebagai fungsi kontrol yang telah dijamin oleh undang-undang. 

Selain itu, menurut Herik jika penetapan tersangka terkait dengan pemberitaan maka Kejaksaan harus berkoordinasi dulu dengan Dewan Pers. Hal ini didasari oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang membahas penilaian karya jurnalistik termasuk potensi pelanggarannya. 

Ia khawatir bahwa langkah ini bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersifat kritis terhadap kekuasaan sehingga menghambat kemerdekaan pers. 

BACA JUGA:Kronologi Penetapan Direktur JAK TV Jadi Tersangka Kasus Suap PN Jakpus

BACA JUGA:Kejagung Sita Barang Bukti Kasus Suap PN Jakpus yang Seret Direktur JAK TV

"Kami mengingatkan bahwa sesuai UU Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers," ujar Herik pada Selasa 22 April 2025.

Namun demikian Herik bersama pihaknya tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini termasuk mengungkap dugaan suap sebesar Rp 478 juta yang disebut mengalir di pihak terkait. 

"Kami mendukung terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana. Namun jika penetapan tersangka hanya karena pemberitaan yang dianggap 'menghalangi penyidikan' maka kami menilai perlu ada perlu ada penjelasan dan klarifikasi dari Kejaksaan serta koordinasi semestinya dengan Dewan Pers," tegasnya. 

Menanggapi hal tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV berinisial TB ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi oleh Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam kapasitasnya sebagai pribadi. 

Status tersangka juga diberikan terkait perbuatannya yang merintangi penyidikan maupun penuntutan bukan terkait pemberitaan.

"Sekali lagi itu yang sama sampaikan bahwa perbuatan terhadap TB adalah bersifat personal, bukan soal pemberitaannya," ujar Kepuspenkum Haril Siregar dalam keterangannya pada Selasa, 22 April 2025.

Menurut Kapuspenkum, TB ditetapkan sebagai tersangka bersama MS dan JS karena perbuatannya merekayasa atau menciptakan opini publik terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan RI. Tindakan ini bertujuan untuk melemahkan upaya penyidikan, penuntutan, maupun persidangan dari perkara-perkara korupsi.

Harli menerangkan hasil pemeriksaan Tim Jampidsus terhadap sembilan orang saksi pada Senin, 21 April 2025 menemukan adanya tiga kelompok dalam tim kuasa hukum penanganan perkara korupsi di PN Jakarta Pusat yang menjalankan fungsi berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: