Bukan Terkait Pemberitaan, Ini Alasan Penetapan Direktur JAK TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Bukan Terkait Pemberitaan, Ini Alasan Penetapan Direktur JAK TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Direktur JAK TV saat ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan di kasus suap PN Jakpus-Kejagung RI-

Tiga kelompok itu adalah tim juridis yang bertugas mewakili tersangka korporasi dalam pengadilan seperti penandatangan-penandatangan dokumen terkait persidangan. Kedua adalah tim social engineering yang memiliki peran membentuk opini publik, terakhir tim non juridis yang memiliki tugas melakukan teknik-teknik yang bersifat di luar nalar hukum. 

Sementara itu Dirdik Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pemberitaan yang dibuat tim kuasa hukum ini didesain sedemikian rupa oleh para tersangka. Tujuannya adalah untuk menciptakan, membentuk, dan mengadakan opini publik yang memojokkan Institusi Kejaksaan. 

Qohar juga mengatakan TB mendapat uang secara pribadi dan bukan atas nama perusahaan dalam kapasitasnya sebagai direktur JAK TV.

"Tidak ada kontrak tertulis antara JAK TV dengan para pihak yang ditetapkan sehingga ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur pemberitaan," tutup Abdul Qohar. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: