Kejagung Lantik Kajati Enam Provinsi, Termasuk Kajati Jatim

Kejagung Lantik Kajati Enam Provinsi, Termasuk Kajati Jatim

Pelantikan enam Kepala Kejaksaan Tinggi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin--Humas Kejaksaan Agung

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) serentak pada Rabu, 23 April 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung melantik enam calon kepala Kejaksaan Tinggi di Kejaksaan RI dari provinsi yang berbeda-beda.

Provinsi-provinsi yang menjadi bagian daripada pelantikan Kepala Kejaksaan yakni Kejaksaan Tinggi dari Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Aceh, Bengkulu, dan D.I. Yogyakarta.


Jaksa Agung melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi--Humas Kejaksaan Agung

Jaksa Agung memberikan amanat kepada seluruh peserta yang turut serta. Acara disusul dengan pengambilan sumpah jabatan dari calon Kepala Kejaksaan yang terpilih, serta ditutup dengan serah terima jabatan (sertijab) para Kepala Kejati setelah dilantik.

Berikut adalah nama-nama kepala Kejati yang dilantik. Di antaranya Dr. Kuntadi, S.H., M.H. resmi menjadi Kepala Kejati Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. resmi menjadi Kepala Kejati Lampung, Ahelya Abustam, S.H., M.H. resmi menjadi Kepala Kejati Kalimantan Barat.

BACA JUGA:Kejagung Sita Barang Bukti Kasus Suap PN Jakpus yang Seret Direktur JAK TV

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Permufakatan Jahat Memojokkan Kejagung

Kemudian Kepala Kejati D.I. Yogyakarta resmi dialihkan ke Riono Budisantoso, S.H., M.A., Kepala Kejati Bengkulu resmi diamanahkan ke Victor Antonius Saragih, S.H., M.H., serta Yudi Triadi, S.H., M.H. resmi menjadi Kepala Kejati Aceh.


Enam Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik di Kejagung--Humas Kejaksaan Agung

“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya pada Rabu, 23 April 2025.

Poin penting yang ditekankan Jaksa Agung merujuk pada setiap satuan kerja di wilayah hukum masing-masing diharapkan mampu beradaptasi dan bergerak cepat dalam mengidentifikasi, mempelajari, serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang muncul.

Terkait dengan perkembangan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah menjadi sorotan, Jaksa Agung menekankan bahwa momen ini perlu dimanfaatkan untuk menunjukkan asas dominus litis oleh Kejaksaan dengan tujuan mewujudkan penegakan hukum profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap PN Jakpus

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi PT Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: