Fachri Albar Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Aktor sekaligus musisi, Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -
HARIAN DISWAY - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat resmi menetapkan aktor sekaligus musisi, Fachri albar sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” ujar Twedi Aditya.
Ia melanjutkan, Fachri Albar akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
BACA JUGA:Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:Jokowi Akan Laporkan 4 Orang ke Polisi Soal Tuduhan Ijazah Palsu
“Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun,” tambahnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian segera melakukan penahanan kepada Fachri Albar selama 20 hari ke depan sambil berkas-berkas yang dibutuhkan untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Sebagai keterangan, Fachri Albar kembali ditangkap oleh polisi atas kasus yang sama, yakni dugaan penyalahgunaan narkoba pada hari Minggu, 20 April 2025 di kediamannya Kemang, Jakarta Selatan.
“FA kami amankan di rumahnya, dalam kondisi sehat dan sadar,” ujar Wakil Kepala (Waka) Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam pada Rabu, 23 April 2025.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi: Hanya Iseng
BACA JUGA:Pembakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap
Dalam keterangannya, Avrilendy mengatakan, hasil tes urine Fachri menunjukkan positif mengonsumsi beberapa jenis narkoba.
Ia juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis kepada Fachri menyatakan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan stabil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: