Kejari Jakpus Segera Umumkan Tersangka Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar

Kejari Jakpus Segera Umumkan Tersangka Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah sejumlah kantor milik Lintasarta di beberapa wilayah Jakarta hingga Tangerang Selatan untuk penyidikan kasus korupsi PDNS Kominfo 2020-2024 era Menteri Budi Arie-Dok. Kejari Jakpus-

HARIAN DISWAY- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada periode 2020 hingga 2024.

Dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.

BACA JUGA:PDNS 2 Surabaya Mulai Pulih Bertahap, Kepala BSSN Harap Bulan Juli Tuntas

Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan PDNS Kominfo Tahun 2020-2024,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pada Jumat, 25 April 2025.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 70 saksi dan masih terus melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk kepada sejumlah ahli.

Terbaru, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasusu ini, termasuk PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, gudang / warehouse PT. AL, yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Juga rumah saksi yang dicurigai terkait degan perkara itu.

BACA JUGA:Kata Wamen Komdigi Soal Dugaan Kasus Korupsi PDNS: Kita Serahkan ke Proses Hukum

Kasus berawal dari pengadaan proyek PDNS oleh Kominfo pada tahun 2020 senilai 958 miliar.

Dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan pengkondisian pemenang proyek antara pejabat Kominfo bersama pihak swasta, PT Aplikanusa Lintasarta (AL), dengan tujuan memenangkan PT AL.

Sebagai informasi, sejak tahun ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), 

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” jelas Bani.

BACA JUGA:Kasus Kebocoran PDNS Merembet Jadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pihak Kejari memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menjamin transparansi kepada publik terkait perkembangan penyidikan.

*) Mahasiswa magang dari Universitas Trunojyo Madura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: