Mendagri Tito Karnavian Akan Kaji Kriteria Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa

Mendagri Tito Karnavian Akan Kaji Kriteria Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.-anisha aprilia-

“Kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” lanjutnya.

Sebagai keterangan, saat ini, Indonesia terdiri dari 38 provinsi, yang mana dua di antaranya menyandang status daerah istimewa. Yakni Aceh dan Yogyakarta.

BACA JUGA:Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Ada Sanksi Menanti

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Optimistis RPJMD Jatim 2025-2030 Rampung Lebih Cepat Dibanding Target Kemendagri

Keistimewaan Aceh berhubungan dengan penerapan syariat Islam, sedangkan Yogyakarta berhubungan dengan sistem pemerintahan, yang mana Sultan Yogyakarta secara otomatis menjabat sebagai Gubernur provinsi DIY.(*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: