Mendagri Tito Karnavian Akan Kaji Kriteria Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa

Mendagri Tito Karnavian Akan Kaji Kriteria Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.-anisha aprilia-

HARIAN DISWAY - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan mengkaji kelayakan Kota Solo atau Surakarta yang diusulkan menjadi daerah istimewa.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti akan kita kaji kriteria-kriterianya. Apa alasannya jadi daerah istimewa,” jelas Tirto ketika ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta pada Jumat, 25 April 2025.

Menurutnya, pemekaran Kota Solo tidak hanya membutuhkan pengkajian yang mendalam, tetapi juga perubahan kebijakan perundang-undangan. Sebab pembentukan suatu daerah selalu didasarkan kepada Undang-Undang. 

Sebelumnya, mencuat usulan Kota Solo sebagai daerah istimewa itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arya Bima.

BACA JUGA:Istana Respons Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta: Belum Ada Pengajuan Resmi

BACA JUGA:Bahlil Naik Jet Pribadi ke Solo, Netizen Singgung Prabowo yang Sedih Para Menterinya Belum Dapat Mobil Dinas

“Daerah saya yang Solo minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” ujar Arya Bima pada Jumat, 25 April 2025 di Kompleks Parlemen.

Kemudian ia menjelaskan, alasan utama di balik usulan tersebut adalah berkaitan dengan nilai historis–khususnya mengenai perlawanan terhadap zaman penjajahan–serta kekhasan budaya yang dimiliki oleh Kota Solo.

Meskipun demikian, ia mengaku, saat ini usulan Kota Solo menjadi daerah istimewa tidak memiliki relevansi maupun urgensi. Menurutnya, Kota Solo sudah menjadi kota dagang, pendidikan, hingga industri. Sehingga tidak ada lagi yang perlu diistimewakan.

“Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen,” tambahnya.

BACA JUGA:Menteri Geng Solo

BACA JUGA:Jalan Tol Solo-Jogja Dukung Kelancaran Mudik, Fungsional dari Klaten Sampai Prambanan

Selanjutnya, ia menekankan, untuk memekarkan sebuah daerah menjadi daerah istimewa, perlu dilakukan pengkajian dengan mempertimbangkan berbagai faktor. 

Sebab menurutnya, daerah istimewa selalu memiliki irisan antara kepentingan global, pusat, regional, serta daerah itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: