Kejagung Periksa 3 Kameramen JAK TV

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah--
HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025.
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RYN, IWN, dan SN. Dari 3 saksi yang diperiksa, ketiganya berprofesi sebagai kameramen dari stasiun televisi JAK TV.
Melalui rilis resminya pada Jum’at, 25 April 2025, Dr. Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwasanya pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam tiga perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli.
Perkara yang dimaksud meliputi sejumlah kasus tindak pidana korupsi, antara lain:
- Korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.
- Korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023.
- Korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada bulan Januari hingga April 2022 atas nama tersangka JS dan pihak lainnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Orang Saksi dari Kantor Hukum AALF Terkait Kasus Suap PN Jakpus
BACA JUGA:Kejagung Panggil Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Soal Kasus Impor Gula
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang menyeret para tersangka, termasuk JS dan beberapa pihak lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 21 April 2025, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa perkara perintangan penyidikan yang melibatkan tersangka JB selaku direktur pemberitaan JAK TV tidak berkaitan dengan lembaga media maupun aktivitas jurnalistik.
"Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal yang tidak terkait dengan media," ujarnya.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Bersama Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu--Youtube @kejaksaan-ri
Pada pertemuan antara Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, Dr. Harli Siregar menyampaikan bahwa Kejaksaan dan Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga dalam penanganan perkara perintangan penyidikan tersebut.
"Bagaimanapun, media adalah bagian integral dari penegakan hukum yang merupakan tugas pokok dan fungsi Adhyaksa," ungkap Harli.
BACA JUGA:Kejagung Sita Barang Bukti Kasus Suap PN Jakpus yang Seret Direktur JAK TV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: