Kejagung Periksa 7 Orang Saksi dari Kantor Hukum AALF Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Press rilis Kejagung saat menangani kasus suap CPO di PN Jakpus-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY -Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali informasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pemeriksaan para saksi pada Kamis malam, 24 April 2025 difokuskan pada pengumpulan keterangan dari para pegawai AALF, kantor hukum milik Tersangka AR dan MS.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa tujuh orang saksi selaku pegawai dan anggota AALF.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli mengatakan ketujuh pegawai AALF yang diperiksa yakni FKK, RZK, SRW, TIL, AFDSB, KM, dan IK.
AFDSB berstatus sebagai lawyer dan IK merupakan staf keuangan di kantor hukum tersebut. Sementara, FKK, RZK, SRW, TIL, dan KM merupakan anggota AALF.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi dari 3 Korporasi Terkait Kasus Suap PN Jakpus
"Ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," ujar Harli dalam keterangan tertulisnya pada Kamis malam, 24 April 2025.
Diketahui AR, advokat yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025. Tersangka AR saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemna Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, MS seorang advokat juga ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarnya Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Tersangka MS dan AR disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MS juga menjadi tersangka pemufakatan jahat dan disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konferensi pers pada 11 April 2024, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR bersama tersangka WG melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada tersangka MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022-April 2022 agar majelis hakim memberikan putusan ontslag.
Pada perkara lain, Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: