Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Diberhentikan, Begini Respons Surya Paloh

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai desakan agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari posisi Wakil Presiden RI tidak tepat.-anisha aprilia-
HARIAN DISWAY– Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan tanggapan soal usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Paloh, usulan tersebut tidak didasari oleh hal yang substansial untuk diterima.
“Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya: kurang tepat,” ujar Paloh dalam keterangannya, Sabtu, 26 April 2025.
Hingga saat ini, katanya, Gibran tidak terlibat dalam skandal apa pun yang bisa menjadi dasar untuk menuntut pemakzulan.
BACA JUGA:Wapres Gibran Minta Masukan PSMTI Terkait Hambatan Investasi
BACA JUGA:Sekjen Nasdem Beri Tanggapan Terkait Pertemuan Prabowo Dengan Surya Paloh
“Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior, karena tidak ada skandal yang menjadi satu hal tuntutan pemakzulan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Paloh juga menekankan bahwa Gibran dan Presiden Prabowo Subianto adalah pasangan yang dipilih secara sah oleh rakyat.
“Ya kalau nggak ada, ini kan satu pasangan paket. Kita telah menyelenggarakan pemilihan umum, pilpres, pileg, terpilih, mulai bekerja,” jelas Paloh.
Meskipun demikian, Paloh mengakui bahwa kinerja pemerintahan bisa saja menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerja tidak bisa disamaratakan dan harus dilihat secara objektif.
BACA JUGA:NasDem Tak Gabung Kabinet, Prabowo dan Surya Paloh Berpelukan
"Terlepas apakah ada output kinerjanya lemah, setengah lemah, (atau) kuat, itu masalah lain," tegas Paloh.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai bentuk respons terhadap situasi nasional saat ini, termasuk desakan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: