Kejagung Gelar Rekonstruksi Perkara Gratifikasi PN Jakpus

Rekonstruksi adegan penyerahan gratifikasi oleh WG--Humas Kejaksaan Agung
HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah fokus untuk menyelesaikan kasus perkara suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penyelesaian kasus tersebut, penyidik telah menggelar rekontruksi perkara terhadap para tersangka pada Senin, 28 April 2023. Para tersangka antara lain tersangka MS, tersangka AR, tersangka WG, tersangka MAN, tersangka ABS, tersangka AM, tersangka DJU, dan tersangka MSY.
Rekonstruksi empat tersangka kasus gratifikasi PN Jakpus--Humas Kejaksaan Agung
Delapan tersangka tersebut dihadirkan untuk ikut serta mengikuti jalannya rekonstruksi perkara gratifikasi yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Rekonstruksi digelar menyesuaikan dengan fakta-fakta yang didapatkan oleh penyidik melalui pemberitaan sekaligus keterangan langsung dari masing-masing tersangka. Sebagai tambahan, penyidik juga menambahkan keterangan dari para saksi yang sebelumnya telah dipanggil untuk menghadap tim jaksa penyidik Kejagung.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
BACA JUGA:Kejagung Tambah Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
Hasil seluruh keterangan dari tersangka dan saksi dikumpulkan untuk dijadikan alat petunjuk. Kemudian, penyidik menyesuaikan keterangan kedua belah pihak tersebut dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut serta menghadiri proses rekonstruksi tindak pidana.
Rekonstruksi WG CS kasus Gratifikasi PN Jakpus--Humas Kejaksaan Agung
Selain kasus gratifikasi, rekonstruksi kali ini juga mengacu pada kasus lain yakni terkait dugaan tindak pidana perintangan penanganan perkara yang diwakili oleh tersangka MS.
Kedua kasus tersebut dinyatakan beriringan mengingat kasus perintangan penanganan dilakukan untuk menggiring opini buruk pada Kejagung tentang penanganan perkara di Kejaksaan. Proses rekonstruksi ini juga disinyalir dapat membantu perkembangan penyidikan oleh Jampidsus.
Rekonstruksi adegan tindak pidana gratifikasi di PN Jakpus--Humas Kejaksaan Agung
Sementara terkait agenda rekonstruksi yang dilakukan langsung oleh para tersangka ialah dengan memperagakan ulang momen tersangka melakukan tindak pidana. Hal ini penting dilakukan mengingat penyidik memerlukan gambaran yang jelas mengenai peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Orang Saksi dari Kantor Hukum AALF Terkait Kasus Suap PN Jakpus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: