Kejagung Gelar Rekonstruksi Perkara Gratifikasi PN Jakpus

Kejagung Gelar Rekonstruksi Perkara Gratifikasi PN Jakpus

Rekonstruksi adegan penyerahan gratifikasi oleh WG--Humas Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi dari 3 Korporasi Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Lebih lanjut, tujuan lain rekonstruksi diadakan juga diperkenankan dapat membantu penyidik mengungkap kasus serta melengkapi berkas perkara untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib.

“Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh tersangka dan saksi,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Drs. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangannya. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: