Hari Pekerja dan Tingkat Pengangguran di Indonesia

Hari Pekerja dan Tingkat Pengangguran di Indonesia

ILUSTRASI Hari Pekerja dan Tingkat Pengangguran di Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

TANGGAL 1 Mei diperingati sebagai Hari Pekerja Internasional (May Day). Di tengah tantangan masih rendahnya produktivitas tenaga kerja di Indonesia dan melemahnya iklim investasi yang salah satunya dipicu persoalan-persoalan terkait hubungan industrial (ketenagakerjaan), May Day bisa dijadikan momentum refleksi bagaimana menciptakan situasi hubungan ketenagakerjaan yang tidak hanya harmonis, tetapi juga produktif. 

Selain itu, mampu mendukung iklim investasi yang makin aman dan nyaman sehingga mampu menekan angka pengangguran.

BACA JUGA:Sejarah di Balik Peringatan Hari Buruh 1 Mei dan Tujuan Peringatannya

BACA JUGA:Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh, Doakan Makin Sejahtera dan Bersatu

KONSEP HUBUNGAN INDUSTRIAL

Bagaimana hubungan industrial harus dimaknai? 

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dari istilah yang ada dalam UU itu, kita bisa melihat bahwa ada tiga pemangku kepentingan yang terkait dalam sebuah hubungan industrial. Yaitu, pemberi kerja (employer), pekerja (employee), dan pemerintah. 

BACA JUGA:Hari Buruh dan Tantangan Produktivitas Tenaga Kerja RI

BACA JUGA:Perayaan Hari Pekerja Indonesia 20 Februari, Peringatan untuk Memperjuangkan Hak Pekerja

Tiga pemangku kepentingan tersebut disebut pilar tripartit yang mendapatkan amanah secara konstitusional untuk menciptakan kondisi hubungan industrial yang harmonis berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Selain UU Ketenagakerjaan, hubungan industrial diatur secara khusus dalam UU Nomor  2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 

Dalam UU itu disebutkan, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara  pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya   perselisihan mengenai hak, perselisihan  kepentingan, perselisihan pemutusan  hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.   

BACA JUGA:Sejarah di Balik Peringatan Hari Pekerja Nasional 20 Februari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: