Bentuk Dewan Kesejahteraaan Buruh Nasional, Prabowo Ingin Hapus Outsourcing

Presiden Prabowo Subianto mengungkapan bahwa dirinya ingin mengahadiahi para buruh pada peringatan hari buruh internasional (May Day), Kamis, 1 Mei 2025.--@SekretariatPresiden - Youtube
Prabowo menjelaskan bahwa para buruh harus dapat bekerja sama dengan para investor dengan arahan dari Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional nantinya.
BACA JUGA:1 Mei 2025 Hari Apa? Ada Hari Buruh Internasional dan May Day, Ini Sejarah dan Maknanya
Selanjutnya, Prabowo juga menyebut bahwa dalam waktu dekat ia akan mengadakan pertemuan dengan 150 pimpinan buruh dan 150 pimpinan Perusahaan Indonesia di Istana Bogor.
“Saya akan katakan kepada para pengusaha. Saudara-saudara tidak boleh mau kaya sekaya-kayanya sendiri tanpa mengajak pekerja-pekerja hiddup dengan baik,” katanya.
Selain pembentukan Dewan Buruh, Prabowo juga mengumumkan sejumlah langkah strategis lainnya. Di antaranya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bertugas mengantisipasi terjadinya PHK sepihak di perusahaan-perusahaan.
"Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, pekerja-pekerja kita di PHK seenaknya, bila perlu tidak ragu-ragu negara akan turun tangan saudara-saudara sekalian," ujarnya.
BACA JUGA:50 Ribu Buruh Terancam PHK Imbas Kebijakan Trump, Prabowo Siap Bentuk Satgas Khusus
Tak hanya itu, Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan sejumlah tuntutan buruh yang hingga kini belum direalisasikan.
Salah satunya adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah lama diperjuangkan berbagai elemen masyarakat.
Prabowo menyebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah melaporkan bahwa Rancangan Undang-Undang tersebut akan segera dibahas mulai pekan depan. Ia berharap proses legislasi berjalan lancar sehingga UU PPRT dapat disahkan dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini akan selesai kita bereskan," kata Prabowo.
BACA JUGA:Komisi IX DPR Desak Negara Hadir Lindungi Buruh dari Dampak Kebijakan Tarif AS
Selanjutnya yakni tuntutan terkait perlindungan pekerja di sektor perikanan, industri kelautan, dan perkapalan. Ia menegaskan akan mendorong lahirnya regulasi baru yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor tersebut.
"Juga saran dari Pak Jumhur, undang-undang perlindungan pekerja di laut, pekerja di industri perikanan, pekerja di kapal-kapal, kita juga segera akan mengutak undang-undang itu," kata Prabowo.(*)
*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: