Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Perlu Sekali Untuk Berantas Korupsi Sampai ke Akar

Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Perlu Sekali Untuk Berantas Korupsi Sampai ke Akar

Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025.-Disway/Cahyono-

BACA JUGA:Hadiri Peringatan May Day, Prabowo: Saya Rela, Saya Siap, Saya Ikhlas Mati Untuk Bangsa dan Rakyat

Meski demikian, Prabowo menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dalam menghadapi tantangan tersebut. Ia menyatakan siap mengorbankan segalanya demi bangsa dan rakyat Indonesia.

“Saya sudah katakan, saya rela, saya siap, saya ikhlas mati untuk bangsa dan rakyat saya,” tegasnya, disambut tepuk tangan para buruh yang hadir dan menerikakkan nama Prabowo.

Tanggapan DPR 

Menanggapi pernyataan Prabowo tersebut, anggota komisi III DPRI RI fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan RUU perampasan aset tersebut.

Menurutnya, RUU tersebut akan menjadi senjata tambahan untuk memastikan kerugian negara akibat korupsi dapat dipulihkan secara maksimal.

Ia menekankan bahwa korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya, termasuk dengan menyita dan mengembalikan aset yang dirampas dari kejahatan.

BACA JUGA:DPR Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing dan Perlindungan Komprehensif Buruh

"Sehingga undang-undang perampasan aset ini perlu sekali untuk, bagaimana kita di dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, kita dapat memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya," ujar Tandra pada Jumat, 2 mei 2025.

Tandra menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk melengkapi instrumen hukum yang sudah ada dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Ia menyebut, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), payung hukum khusus terkait perampasan aset hasil kejahatan masih sangat dibutuhkan.

“KPK sudah ada, semua sudah ada. Tetapi, berkaitan dengan perampasan aset ini, ini penting sekali diatur," ungkap Tandra.

BACA JUGA:Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Panggilan KPK

Tandra juga menjelaskan bahwa saat ini RUU Perampasan Aset masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Namun, ia memastikan, jika nantinya pembahasan RUU tersebut dialihkan ke Komisi III, pihaknya bersama Fraksi Golkar di Komisi III akan bergerak cepat untuk membahas dan mendorong pengesahan.

“Tetapi kalau itu diserahkan ke Komisi III, ya kami akan terus terang fraksi Golkar yang ada di Komisi III akan bergerak cepat. Karena itu sudah merupakan arahan dari partai ya, arahan dari fraksi bahwa kami segera melaksanakan itu, manakala itu dibahas,” terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: