Hakim Pemberi Vonis Bebas Minta Penjara Dekat Keluarga

Hakim Pemberi Vonis Bebas Minta Penjara Dekat Keluarga

Tiga eks Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjadi terdakwa, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.-dok harian disway-

HARIAN DISWAY - Putusan untuk tiga majelis hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur bakal digedok Hakim di Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu setelah dalam sidang Jumat, 2 Mei 2025, hakim mengatakan putusan akan dibacakan minggu depan. Tepatnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik. Yaitu jawaban replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kepada majelis hakim, dua terdakwa meminta agar menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan keluarganya. 

Erintuah minta agar ditahan di Lapas Semarang, sementara Mangapul memilih Lapas Medan sebagai lokasi penahanan. Keduanya beralasan, kedekatan dengan keluarga akan memudahkan proses kunjungan dan dukungan selama menjalani hukuman.

Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, Selasa, 22 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjatuhkan tuntutan berbeda kepada tiga hakim tersebut. Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, lebih tinggi dari dua rekannya yang hanya dituntut 9 tahun penjara dengan denda yang sama. JPU menjelaskan bahwa Heru Hanindyo satu-satunya yang tidak mengakui menerima suap, berbeda dengan Erintuah dan Mangapul yang mengakuinya.

BACA JUGA:Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Menyesal Merasa Gagal Menjadi Hakim

BACA JUGA:Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 60 Miliar Kasus Suap Hakim PN Jakpus

Tiga eks hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi terdakwa  adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka adalah hakim yang memutus bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Gregorius Ronald Tannur, dalam sidang Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

Ketiga hakim tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar yang diberikan dalam bentuk Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, atas permintaan Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald.

Kasus ini bermula dari aksi kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga mengakibatkan kematian. Meskipun Jaksa menuntut 12 tahun penjara dan restitusi Rp 263,6 juta, ketiga hakim justru memutuskan vonis bebas dalam sidang di PN Surabaya. MA kemudian menganulir putusan bebas tersebut, dan dalam kasasi memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.

Selain ketiga hakim, beberapa pihak lain juga menjadi terdakwa dan disidang secara terpisah, yakni Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja Tannur, Heru Pramono, dan Zarof Ricar. Mereka saling memberi kesaksian tentang persekongkolan yang terjadi, mulai dari lobi ke pejabat MA hingga komunikasi dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: