Makin Banyak Hutan di Lereng Bromo Jadi Perkebunan, Bupati Pasuruan Minta Bantuan Bibit Pohon ke PTPN

Makin Banyak Hutan di Lereng Bromo Jadi Perkebunan, Bupati Pasuruan Minta Bantuan Bibit Pohon ke PTPN

Kondisi lahan hutan yang berubah menjadi kebun sayuran di lahan TNBTS -Lailiyah Rahmawati-


Wisata Gunung Bromo--Pinterest

Pihak Pemkab Pasuruan disebut Rusdi hanya sebatas bisa mengimbau dan mengingatkan masyarakat yang mengubah lahan menjadi kebun sayuran kentang, kubis, wortel, dan bawang itu. 

"Tupoksi kami terbatas di sana. Jadi hanya bisa mengimbau, mengingatkan, mengedukasi," imbuhnya. 

Protes Petani Asli Bromo 

Di sisi lain masyarakat asli yang tinggal di beberapa desa di sekitar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengeluhkan ratusan hektar hutan di lereng-lereng kawasan tersebut diduga alih fungsi menjadi lahan perkebunan ilegal.

BACA JUGA:Pertama di Jatim, Kabupatan Pasuruan Punya Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

Perkebunan ilegal tersebut dibuka oleh orang luar yang diduga kuat memiliki beking. Masyarakat setempat sudah melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari instansi tersebut. 

"Kelompok tani yang mengajukan izin resmi ke Kementrian Lingkungan Hidup, tapi pengajuan izinnya belum di acc sampe sekarang. Padahal, pekebun tanpa izin merajalela dan patut di duga ada backing dari oknum LSM dan ada pembiaran dari petugas Taman Nasional," ungkap Dely Andriono kuasa hukum masyarakat kelompok tani yang telah berizin. 

Pembukaan lahan ilegal tersebut terdapat di beberapa lokasi di antaranya di Desa Keduwung, Pasungmalang, Wonogriyo, Wonorejo, Sape, sampai Lumbang Kabupaten Probolinggo.

Dely menjelaskan, pengalihan lahan dari hutan menjadi perkebunan harus mengantongi izin dari Kementerian.

Pesanggem atau kelompok tani yang merupakan warga asli di sekitar TNBTS sudah mengajukan izin, tapi belum juga turun.

Namun, mereka tidak berani membuka lahan perkebunan. Sayangnya, kelompok tani dari luar malah dengan bebas melakukan alih fungsi hutan menjadi perkebunan. 

"Kelompok tani yang mengajukan izin resmi ke Kementrian LH, tapi pengajuan izinnya belum di acc sampe sekarang. Padahal, pekebun tanpa ijin merajalela dan patut diduga ada backing dari oknum NGO dan ada pembiaran dari petugas Taman Nasional," jelas Dely.(Lailiyah Rahmawati)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: