Pengendara Motor Wajib Tertib! Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan Akan Ditindak
ilustari ETLE : kendaraan motor atau mobil yang ketahuan tidak pakai pelat nomor sesuai aturan bakal kena denda -metrotvnews.com-
HARIAN DISWAY — Polda Metro Jaya kembali menegaskan pentingnya patuh terhadap aturan penggunaan pelat nomor kendaraan baik motor ataupun mobil.
Dalam imbauan terbarunya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan setiap pengendara motor atau mobil wajib memasang plat nomor sesuai ketentuan.
Adapun mereka yang kedapatan menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, seperti menutupinya dengan lakban, atau bahkan tidak memasangnya sama sekali, akan dikenai sanksi tegas.
“Fenomena ini sering terjadi. Pelat nomor ditutup lakban, dicoret-coret, atau ditutup mika sehingga tidak bisa dibaca. Hal ini merupakan pelanggaran,” ujar AKBP Ojo Ruslani melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat, 9 mei 2025.
Pelanggaran tersebut tidak hanya menyulitkan petugas di lapangan untuk melakukan penindakan, tetapi juga mengganggu efektivitas sistem tilang elektronik (ETLE) yang mengandalkan kamera untuk merekam pelat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Misi Dagang Jawa Timur di Kaltim Catatkan Transaksi Rp 1 Triliun Lebih
“Jika tetap melanggar, dalam waktu dekat Polri akan meindak Sepeda Motor yang tidak menggunakan Plat Nomor againn belakang dan tidak Standart,” ujar AKBP ojo ruslani.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai yang ditetapkan Kepolisian negara republic indonesia, dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ juga menegaskan Setiap kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan
Pemasangan pelat nomor pun harus mengikuti ketentuan dari Korlantas Polri, yakni di bagian depan dan belakang kendaraan. Pelat harus dipasang dengan benar agar mudah untuk diidentivikasi.
BACA JUGA:Menkes Ungkap Keuntungan Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Pemasangan Plat Nomor Yang Baik dan Benar
Pelat Nomor di Bagian Depan
Pelat nomor kendaraan wajib dipasang pada tempat yang telah disediakan di bagian depan motor. Posisi ini penting agar pelat dapat terlihat jelas dan mudah dibaca oleh pengendara maupun petugas.
Pelat Nomor di Bagian Belakang
Sama halnya dengan bagian depan, pelat nomor juga harus terpasang di dudukan khusus yang berada di bagian belakang motor. Di bagian ini, perlu ada lampu penerangan pelat nomor agar tulisan di pelat tetap terbaca dengan jelas pada malam hari.
Penggunaan Bingkai Pelat (Opsional)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: