Ketua DPRD Jatim Minta Pemprov Siapkan Kebijakan Berpihak pada WP Taat

Ketua DPRD Jatim Minta Pemprov Siapkan Kebijakan Berpihak pada WP Taat

Musyafak Rouf seusai memimpin rapat paripurna, Kamiis 8 Mei 2025 -Dokumen Sekwan Jatim -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sempat menjadi polemik di masyarakat. Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengambil sikap.

Dia menyebut ada dua kategori wajib pajak atau WP. "Ada WP yang taat dan tidak taat," katanya, 8 Mei 2025.
Masing-masing ada persentasenya. Pada sektor pajak kendaraan bermotor, WP taat mencapai sekitar 85 persen. Lalu sisanya merupakan WP yang tidak taat.

Selama ini, pemerintah provinsi Jawa Timur memberi penghargaan bagi WP taat. Antara lain, umroh untuk 50 WP yang taat. "Ini langkah positif untuk mendorong WP yang tidak taat menjadi taat," imbuhnya.

Langkah lain yang dilakukan pemprov adalah menghapus denda pajak atau pemutihan. Tujuannya, WP yang tidak taat  segera memenuhi kewajibannya sehinga menjadi taat.

BACA JUGA:Bappeda Jatim Sebut Pemutihan Pajak Ciderai Pembayar Pajak yang Patuh

Terkait kebijakan menghapus tunggakan pajak, Musyafat kurang sependapat. Dia menegaskan, idealnya WP yang taat seharusnya mendapat penghargaan. "Bukan WP yang tidak taat,"  ucapnya.

Karena itu, dia meminta eksekutif menyiapkan kebijakan yang bisa dirasakan sebagian besar WP. Misalnya, WP yang taat pajak dalam kurun waktu tertentu mendapat diskon.

"WP taat pajak yang tidak mendapat reward, bisa merasakan dari kebijakan tersebut, " kata Musyafak. Langkah itu lebih tepat dibanding menghapus tunggakan pajak.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, perolehan pajak tersebut akan berbagi dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pameran Otomotif IIMS Surabaya Targetkan Transaksi Rp 200 Miliar, Pemprov Jatim Panen Pajak Kendaraan Bermotor

"Artinya, pajak kendaraan bermotor akan membawa dampak pada pendapatan pemerintah kabupaten dan kota," ucapnya. Dampak kelanjutannya adalah, pemerintah kabupaten dan kota bisa melaksanakan pembangunan dengan baik.

Musyafak memahami, masyarakat dikejutan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghapus tunggakan kendaraan bermotor. Namun, dia menyatakan kebijakan satu daerah tidak bisa langsung diterapkan pada daerah lain.

Ada pertimbangan lain sebelum menerapkan satu kebijakan. Pada kasus pajak kendaraan bermotor, salah satu pertimbangan adalah persentase WP taat dan tidak taat.

Perbandingannya jauh. Antara 85 persen taat dan 15 persen tidak taat. Karena itu, Musyafat menilai kebijakan penghapusan tunggakan kurang tepat diterapkan di Jawa Timur.

"Lebih baik, reward yang bisa dirasakan seluruh WP taat, " ucapnya. Dia berharap, eksekutif segera menyiapkan langkah yang dampaknya lebih luas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: