Modus Mahasiswa Hukum di Ciamis Cabuli 13 Anak

Modus Mahasiswa Hukum di Ciamis Cabuli 13 Anak

Sebelum melakukan aksi bejatnya dalam mencabuli anak di bawah umur, tersangka F seorang mahasiswa hukum tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap para korbannya-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan modus mahasiswa predator anak di Ciamis yang diketahui berinisial F itu dalam melakukan pelecehan terhadap 13 anak laki-laki di bawah umur. Korban dipukuli lebih dulu sebelum dilecehkan.

Pelaku melakukan penganiayaan fisik terlebih dahulu agar korban ketakutan dan menuruti kemauannya. Kekerasan fisik terhadap para korban yaitu dengan cara memukul, menampar, dan menendang.

"Pencabulan diawali dengan kekerasan fisik terlebih dahulu," kata Akmal dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, pada Senin, 12 Mei

Pelaku diketahui melakukan aksi sodomi terhadap 7 dari 13 korbannya. Korban berusia antara 14 dan 15 tahun. 

BACA JUGA:Guru Silat di Wonogiri Cabuli Murid

BACA JUGA:Siswi Dicabuli Empat Siswa di Rembang, Jateng

"Pelaku melakukan sodomi kepada 7 orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," tambahnya. 

Seorang korban berinisial RH, 15 menjelaskan kepada polisi bahwa kekerasan dan pelecehan dilakukan oleh tersangka di dalam mobil. Tersangka melakukan kekerasan dengan memukul mata kanan RH di dalam unit kendaraan merek Honda Brio warna hitam. Tidak hanya itu, tempat tinggalnya di Sidangrasa juga menjadi tempat tersangka dalam melakukan tindak asusila. 

Orangtua H akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis didampingi oleh pihak sekolah. Dari hal itu kejahatan pelaku dapat terungkap dan akhirnya ditangkap. 

Akmal juga menuturkan F mengenal 13 korbannya saat menjadi motivator di sekolah korban. Diketahui, ke-13 korban duduk di sekolah yang sama.

"Datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid, gerakan antinarkoba, kenakalan remaja, mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum," tuturnya.

Aksi bejat mahasiswa itu ternyata sudah dilakukannya sejak Tahun 2023.Akmal mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak karena tersangka memiliki kecenderungan seks menyimpang.

Akibat perbuatannya, F dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: