Operasi Berantas Preman

Operasi Berantas Preman

ILUSTRASI Operasi Berantas Preman. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemberantasan preman di Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Preman diberantas, perintah Presiden Prabowo Subianto. Dalam tiga hari Operasi Berantas Jaya 2025, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 28 Preman. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mencopot 109 bendera ormas di area publik wilayah Jakarta Pusat. Mengapa belakangan ini muncul banyak Preman mengaku ormas?

ORMAS jenis keamanan tidak ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dari 3 jenis ormas ber-SKT (surat keterangan terdaftar) dan 7 jenis yang badan hukum, tidak ada jenis keamanan. Yang ada jenis agama, adat dan budaya, dan lainnya, total 10 jenis. 

Ormas jenis keamanan marak sejak isu rumah mantan Presiden Jokowi di Solo akan didemo ormas soal tuduhan ijazah palsu Jokowi dua pekan lalu. Kemudian, rumah Jokowi dijaga ormas pula. Perang politik berimbas ke perang ormas. Ormas jenis keamanan, yang dalam UUD 1945 Pasal 30 fungsi keamanan dalam negeri adalah tugas pokok Polri.

BACA JUGA:Cegah Premanisme, Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar

BACA JUGA:Polres Blitar Bentuk Satgas Anti-Premanisme

Sekarang banyak preman mengaku ormas. Tentu saja ormas jenis keamanan. Antara lain, mereka jadi juru parkir liar di Mal Thamrin City, Jakpus. Mematok tarif parkir mobil Rp 30 ribu dari ketentuan Rp 5 ribu. Bahkan, memeras pemilik pabrik saat puluhan ribu buruh pabrik di-PHK akibat ekonomi lesu.

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 9 tersangka preman berkedok ormas, Senin, 12 Mei 2025. Mereka memeras publik di kawasan Monas dan Thamrin City, lokasi yang sangat dekat dengan istana kepresidenan. 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto dalam konferensi pers, Senin, 12 Mei 2025, mengatakan, dalam tiga hari Operasi Berantas Jaya sejak 9 Mei 2025 sudah diciduk 28 preman dan 9 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:2 Preman Pemalak Pedagang Sayur di Bekasi Diringkus Polisi

BACA JUGA:Preman Jalanan vs HAM

Para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

AKBP Danny: ”Penindakan ini tetap diawali kegiatan imbauan, kemudian preventif, patroli, dan sebagainya. Untuk aksi-aksi yang dinilai sudah meresahkan, merugikan, dan dinilai perlu dilakukan penegakkan hukum, maka dilakukan upaya penegakkan hukum oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.”

Dari tangan setiap tersangka, polisi menyita barang bukti uang, ada yang sebesar Rp 980 ribu.

Danny: ”Negara tidak boleh takut terhadap segala bentuk perbuatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. Kepada masyarakat yang jadi korban atau melihat premanisme, jangan ragu melapor ke polisi. Kami menjamin keamanan Anda.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: